BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulsel Komitmen Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan  Pemprov Sulsel Komitmen Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sulsel Komitmen Tingkatkan Sinergi Perlindungan Pekerja--

FIN.CO.ID. Hadirnya bulan suci ramadan dimanfaatkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo untuk mempererat silaturahmi dengan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta. 

Dalam safarinya Anggoro mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat terbitnya beberapa regulasi.

Antara lain Pergub Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 560/8594/BKAD tentang Penganggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga yang terbaru SE Gubernur tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada masyarakat sekitar perusahaan di Sulawesi Selatan.

“Datangnya bulan suci ramadan menjadi momentum terbaik bagi kami untuk kian mempererat silaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan".

"Dalam kesempatan ini kami juga mengapresiasi Gubernur Bahtiar Baharuddin atas dukungannya selama ini dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Sulawesi Selatan,”ungkap Anggoro.

Lebih lanjut Anggoro mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim.

Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja.

Oleh karena itu pihaknya berharap sinergi yang telah terbangun dengan baik tersebut dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap amanah inpres ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Dirinya memastikan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah siap untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik melalui perlindungan para petugas yang terlibat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Admin

Tentang Penulis

Sumber: