Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengelompokan peserta dan fasilitas BPJS Kesehatan bakal dihilangkan. Nantinya, tidak akan ada lagi kelas 1-3 di BPJS Kesehatan. 

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut hal itu akan diberlakukan awal 2023, dan dimulai secara bertahap. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng BSSN Tingkatkan Keamanan Informasi Data Program JKN

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Rp4,2 Juta Gaes

Kabar soal dihapusnya kelas 1-3 di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lama bergulir. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia. 

Sebagai tahap awal, Kemenkes juga menargetkan perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit. Uji coba itu dilakukan pada berbagai tipe RS yakni vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. 

Meski demikian, hasil dari uji coba itu hingga saat ini belum dipublish oleh pemerintah. 

Jika kelas 1-3 BPJS Kesehatan ditiadakan, lalu bagaimana mekanisme iurannya? 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tekor di 2024, PBI Disebut Jadi Penyebabnya

BACA JUGA:Soal Tengku Zanzabella vs Nikita Mirzani, Sahabat Polisi Indonesia Beri Klarifikasi Begini

Mekanisme iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Artinya, besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. 

Diketahui, untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya tetap sebesar Rp 42 ribu. 

Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: