Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--

Iuran tersebut umumnya dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan upah atau gaji. Singkatnya, BPJS TK mengusung sistem gotong royong (dari peserta, untuk peserta).

BPJS Ketenagakerjaan Punya 4 Program

Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yang meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.

2. Jaminan Kematian

Program yang kedua yakni jaminan kematian. Dengan adanya program ini, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan berupa uang tunai. 

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa dari PC atau HP

3. Jaminan Hari Tua

Program jaminan hari tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada lalu ditambahkan dengan hasil pengembangan. Dana JHT dapat dicairkan secara sekaligus.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua. Bilamana peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Tidak hanya itu saja, JP juga memberikan santunan bagi anggota yang terkena cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan saat bekerja.

Siapa saja yang bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak semua peserta bisa mendapatkan semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang ada. Hal ini ditentukan dari jenis kepesertaan yang dipilih. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah golongan pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Misalnya PNS, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta, Karya Yayasan dan Perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti perusahaan rintisan (joint venture).

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP, Gak Pake Repot

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JKK dan JKM dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja, sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

BPU atau pekerja bukan penerima upah adalah tipe pekerja yang mendapatkan pendapatan secara mandiri, baik itu dengan cara menawarkan jasa maupun barang. 

BACA JUGA:Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan

Misalnya pekerja profesional, dokter, pengacara, sampai dengan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot, taksi atau ojek online.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: