Kasus Korupsi Impor Rajungan PT Surveyor Indonesia, Eks Konsultan Kementerian BUMN Diperiksa

 Kasus Korupsi Impor Rajungan PT Surveyor Indonesia, Eks Konsultan Kementerian BUMN Diperiksa

Dua tersangka kasus korupsi skema ekspor daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia, yaitu Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN)-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.

Kuntadi mengungkapkan peran tersangka LH dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung, Kasusnya Korupsi Rajungan dan Daging Sapi

Yakni tersangka Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap LH selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, Kejagung menetapkan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 sebagai tersangka.

Hingga kini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi SKEBP pada PT Surveyor Indonesia dan penyidikan masih berlanjut.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: