Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

ilustrasi pemilu--Google Photos

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

4. Surat pernyataan satu dokumen;

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

6. Daftar riwayat hidup

BACA JUGA:Aktivitas PT CSM Terhenti, Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling

7. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

9. Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: