KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Persyaratan hingga Jadwal Pembentukan Pantarlih

KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Persyaratan hingga Jadwal Pembentukan Pantarlih

Pengumuman seleksi Pantarlih Pemilu 2024--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Dalam membuka Petugas Pantarlih Pemilu 2024, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang seluruh masyarakat untuk menjadi Pantarlih. 

Untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih Pemilu 2024), ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami

Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024:

- Warga negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

- Tidak  menjadi  anggota  partai  politik  yang  dinyatakan  dengan  surat  pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani; dan

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

BACA JUGA:Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen hingga Link yang Harus Disiapkan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:


Jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: