KPU Buka Penerimaan Pantarlih, Begini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran

KPU Buka Penerimaan Pantarlih, Begini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran

Pelantikan anggota PPS Kabupaten Kebumen. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- KPU atau Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Pantarlih tahun 2024. 

Pantarlih adalah singakatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih akan dipilih oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

Jadwal pembukaan pendaftaran Pantarlih mulai dibuka hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023. 

Lalu berapa besaran gaji Pantarlih? Saat ini banyak yang bertanya berapa gaji yang diterima Pantarlih dalam sebulan. Sebelum kita bahas gaji Pantarlih, ada baiknya simak terlebia dahulu tugas dan masa kerja Pantarlih pada pemilu 2024. 

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Tugas dan Kewajiban Pantarlih:

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Pantarlih bertugas: 

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: