Aktivitas PT CSM Terhenti, Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling

Aktivitas PT CSM Terhenti, Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling

Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling ke arah PT CSM, imbas persoalan sengketa lahan pertambangan (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sengketa Lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara melawan PT Citra Silika Malawa di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara terus berlanjut 

Teranyar, puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali melakukan aksi blokade  jalur hauling  pertambangan PT. Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara 

BACA JUGA:JD.ID Bangkrut dan Tutup, Intip Semua Penghargaan E-Commerce yang Didirikan Liu Qiangdong di Indonesia Ini

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro APK MOD v19.20 Cuma 50.33MB, Dapatkan 4000 Lebih Tema Menarik

Blokade dilakukan oleh karyawan PT GAN disebabkan PT Citra Silika Malawa (CSM) masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang disengketakan kedua belah pihak. Sementara rekomendasi dari DPR Sultra untuk menghentikan sementara aktivitas tidak di respon oleh PT CSM. 

Hal itu terlihat sejumlah \kendaraan dump truck serta alat berat milik PT CSM berhenti beraktivitas akibat adanya blokade yang dilakukan karyawan PT GAN 

Pimpinan Cabang PT Golden Anugerah Nusantara Ade Candra, dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya melakukan blokade jalur hauling PT CSM bukan tanpa alasan.

Sebab kata dia, aktivitaqaaas PT CSM saat ini masuk dalam koordinat PT Golden yang nota benenya telah memiliki kekuatan hukum berupa putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI yang inkrah 

BACA JUGA:JD ID Tutup, Begini Sejarah Perusahaan yang Sempat Jadi Unicorn Indonesia Keenam

BACA JUGA:Canggih, Chat GPT Saat Ini Bisa Digabungkan dengan WhatsApp! Begini Caranya

"Aksi ini, yang kesekian kalinya  dasar kami melakukan blokade  untuk melindungi aset perusahaan. dan saya selaku pimpinan cabang bertanggung jawab atas blokade. Jalan ini," jelas Ade dalam keterangan tertulis, Selasa 31 Januari 2023 

Ade Candra juga mengungkapkan sejatinya, PT Citra Silika Malawa tunduk dan patuh pada aturan yang ada di negara ini. bahwa, putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI sudah inkrah harus ditaati 

"Putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, kan sudah jelas belum lagi rekomendasi dari DPR Sultra yang salah satu poinnya yakni penghentian aktivitas agar suasana Kamtibmas tetap terjaga," tukas Ade Chandra 

Sementara itu, Humas PT GAN Asran Ndurahi  menjelaskan pihaknya melakukan aktivitas blokade  jalan hauling berdasarkan rekomedasi DPRD Sultra yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT CSM

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: