Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

ilustrasi pemilu--Google Photos

JAKARTA, FIN.CO.ID - KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu atau Panitia Pendaftaran Pemilih Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Berikut adalah syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu sesuai yang disampaikan KPU:

1. Warga negara Indonesia

BACA JUGA:Kedekatan Gibran dan Megawati, Pengamat: Jangan Macam-macam dengan Mas Gibran

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

4. Berdomisili dalam wilayah kerja

5. Mampu secara jasmani dan rohani

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Terbaru 2023, Cuma Nonton Video Satu Menit Dibayar!

Dokumen Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

2. Fotokopi KTP;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: