Netralitas ASN 'Harga Mati' di Pemilu 2024

Netralitas ASN 'Harga Mati' di Pemilu 2024

Ilustrasi ASN. (dok)--

Hanya saja, tegas Ma'ruf Amin, ASN harus tetap netral, meskipun menjadi penyelenggara pemilu. 

"Sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Prabowo Subianto Adalah Sasuke, Kok Bisa?

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: