Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup

Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Akademisi Universitas Djuanda Aep Saepudin Muhtar menilai bahwa sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpotensi menguatkan oligarki.

"Sistem ini justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai," kata pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar bertajuk "Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045" di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimal nya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: