Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup

Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik Pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka menjadi perbincangan banyak pihak. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem Pemilu tertentu. 

Yakni baik Pemilu sistem proporsional terbuka maupun Pemilu sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 BACA JUGA:Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Potensi Kuatkan Oligarki Timbulkan Abuse of Power

"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 9 Januari 2023.  

Afif juga mengatakan, KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Yakni, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini.

Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:Polemik Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup, Fenomena Yudisialisasi Politik di Indonesia

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Afif juga mengatakan KPU RI akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023.

Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, di Jakarta, Minggu (8/1).

BACA JUGA:8 Parpol Bahas Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: