Dimana Keadilan? Mafia Minyak Goreng Pengacau Ekonomi Indonesia Cuma Divonis 1-3 Tahun Penjara

Dimana Keadilan? Mafia Minyak Goreng Pengacau Ekonomi Indonesia Cuma Divonis 1-3 Tahun Penjara

Lin Che Wei tersangka kasus minyak goreng--Laman kejagung

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

“Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 1,5 tahun, dan lain-lain satu tahun,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cecar Petinggi Wilmar Nabati Indonesia

BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Boyamin menghormati putusan hakim tersebut, karena hakim adalah yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.

Akan tetapi, Boyamin mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.

“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya pula.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung: Ini Jadi Pertimbangan Kami

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Menurutnya, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng hilang di pasaran, harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam, tetapi pada sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri mendapat untung besar, memperkaya diri, dan diduga atas bantuan oknum pejabat.

“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” kata Boyamin.

Dia berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: