Dimana Keadilan? Mafia Minyak Goreng Pengacau Ekonomi Indonesia Cuma Divonis 1-3 Tahun Penjara

Dimana Keadilan? Mafia Minyak Goreng Pengacau Ekonomi Indonesia Cuma Divonis 1-3 Tahun Penjara

Lin Che Wei tersangka kasus minyak goreng--Laman kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rasa keadilan dipertanyakan. Para terdakwa kasus mafia minyak goreng yang kacaukan perekonomian Indonesia, cuma divonis 1-3 tahun.

Putusan yang tak memenuhi rasa keadilan di masyarakat tersebut mendapat protes keras dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai putusan sidang kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya atau istilahnya mafia minyak goreng membuatnya kecewa.

“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” tegasnya, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Besok, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng

BACA JUGA:Tinggal Daftar Aplikasi Ini dan Tunggu Sebentar, Cring... Saldo DANA Bertambah 1 juta Gratis

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim menyebut kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng

BACA JUGA:Tinggal Senderan, Ini Cara Gampang Tambah Saldo DANA hingga Rp1 Juta Langsung Cair

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: