Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cecar Petinggi Wilmar Nabati Indonesia

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Cecar Petinggi Wilmar Nabati Indonesia

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada Kamis, 28 April 2022.

"Kamis, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama empat orang tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 29 April 2022.

Kedua saksi yang menjalani pemeriksaan itu adalah Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada berinisial TM.

(BACA JUGA:Jaksa Agung Pastikan Kasus Mafia Minyak Goreng Tak Terkait Politik)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tambah Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. 

Para tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

(BACA JUGA:Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Lokasi)

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus tersebut. Kejagung memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait kasus korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan setelah dia memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka dia," ujar Febrie.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: