Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan di Tahun 2023, Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat
Operasi Gempur Rokok Ilegal berikan hasil istimewa jelang penghujung tahun 2022--(dok.Bea Cukai)
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Sumber: