Jokowi Sebut Putusan Sengketa Pilpres Kewenangan MK

Jokowi Sebut Putusan Sengketa Pilpres Kewenangan MK

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Gorontalo, Minggu (21/4/2024).--

fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) merupakan wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya soal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi Senin 22 April 2024.

"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi singkat, di sela kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu 21 April 2024.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terjunkan 7.783 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

Imbauan Ma'ruf Amin itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. 

MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. 

"Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Anies dan Cak Imin akan Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

Menurut Masduki, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: