Jokowi Hormati Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024: Final dan Mengikat

Jokowi Hormati Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024: Final dan Mengikat

Presiden Jokowi --

fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini terkait putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

"Presiden (Jokowi) menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," katanya, Senin 22 April 2024.

Ia mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

BACA JUGA:MK Tolak Semua Permohonan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Menurut Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti, kata Ari menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.

BACA JUGA:MK Tolak Semua Permohonan Anies-Muhaimin, Ini Alasannya

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengajukan lima petitum.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tempat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait pemilihan umum (pemilu). Dia menambahkan, lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan dalam setiap permasalahan pemilu.

"Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: