Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan di Tahun 2023, Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan di Tahun 2023, Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat

Operasi Gempur Rokok Ilegal berikan hasil istimewa jelang penghujung tahun 2022--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan. 

Larangan penjualan rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang. 

Tujuan larangan penjualan rokok ketengan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Bupati Cianjur Dituding Selewengkan Bantuan Logistik, Herman: Hukumannya Hukum Mati

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi.

Jokowi bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan (ketengan) tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Polisi Lalu Lintas Jadi Korban Pengeroyokan di Jatinegara Jakarta Timur

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu, dilansir dari Antara.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: