Mahfud MD Terima Laporan Tim PPHAM Soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Terima Laporan Tim PPHAM Soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima laporan Tim PPHAM soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat -dok kemenko polhukam-kemenko polhukam

"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga," tambah Mahfud.

BACA JUGA:Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam. 

"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur. Kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," ujar Mahfud. rls/lan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: