Mahfud MD Terima Laporan Tim PPHAM Soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Terima Laporan Tim PPHAM Soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam Mahfud MD saat menerima laporan Tim PPHAM soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat -dok kemenko polhukam-kemenko polhukam

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), melaporkan perkembangan terakhir kerja tim ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Tim PPHAM yang dipimpin oleh Prof Makarim Wibisono sudah melaporkan kepada saya selaku penanggungjawab yang ditunjuk oleh Presiden untuk mengawal masalah ini, sudah melapor kepada saya perkembangan sementara kerja tim, dimana draftnya sudah siap, tinggal dimatangkan lagi melalui diskusi akhir nanti dengan PBNU di Ponpes milik Kyai Miftahul Akhyar, di Surabaya," jelas Mahfud, di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Menko Mahfud menjelaskan, perkembangan pelaksanaan tugas tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sudah masuk tahap finalisasi.

"Insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan pada presiden," papar Mahfud.

BACA JUGA:Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terbentuk, Langsung Bikin Gerakan

BACA JUGA:KSP Bilang Komitmen Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Tak Pernah Surut

Lebih jauh Mahfud mengatakan, memasuki tahap finalisasi, masih akan ada dialog penting terakhir yang akan dilaksanakan di Surabaya, di Ponpesnya Kyai Miftahul Akhyar, Rais Aam PBNU. 

"Dialog ini akan diikuti oleh pimpinan-pimpinan wilayah NU, dan semua cabang NU se-Sawa Timur. Kenapa ke NU? karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Muhammadiyah, ke Majelis Ulama, ke kampus-kampus, ke civil society sudah semua. Yang terakhir nanti akan ditutup dengan PBNU, sehingga insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan komprehensif dan selesai tepat waktu," tambah Mahfud dalam pernyataannya.

Mahfud menekankan, sampai saat ini, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar. 

Mahfud meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.

BACA JUGA:Kasu Pelanggaran HAM Berat Paniai Masuki Babak Baru, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

BACA JUGA:Aktivis HAM Apresiasi Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat

"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada daluarsanya. jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejakgung melengkapi pembuktiannya, karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu. Tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," ujar Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Kepres PPHAM untuk menghidupkan PKI. Mahfud kembali menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: