APNI Tegaskan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Mesti Terdaftar di Kementerian ESDM

APNI Tegaskan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Mesti Terdaftar di Kementerian ESDM

Ilustrasi pertambangan nikel.-clmmining.com-

Pengambilalihan secara paksa aset tersebut terjadi di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai manajemen PT CLM yang baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Bareskrim Fokus Selesaikan Pemberkasan

Gerombolan penyerobot tersebut mengklaim bahwa pengambilalihan itu memiliki landasan hukum berupa pengambilaihan saham PT CLM yang sudah mendapatkan restu dari pihak pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkum dan HAM.

Padahal klaim tersebut telah terbantahkan dengan dicabutnya surat pengakuan atau pengesahan itu oleh Dirjen AHU Kemenkum dan HAM.

Kemudian ternyata lagi-lagi terbukti bahwa pengambilalihan saham PT CLM dan PT APMR itu cacat hukum karena tidak didaftarkan ke Kementerian ESDM.

Untuk menyelesaikan kekisruhan tersebut Dirut PT CLM yang sah Helmut Hermawan mengatakan upaya perlawanan hukum untuk semua permasalahan hukum yang terjadi terus dilakukan.

BACA JUGA:Tak Jadi 17 Desember 2022, Game Sigma Battle Royale Ada di Play Store Januari 2023? Klik di Sini Untuk Cek

"Upaya hukum tersebut hingga kini  masih terus berjalan dan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa dituntaskan dalam waktu singkat," ucap Helmut.

Helmut menambahkan bahwa sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan, dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Malili.

Aksi ilegal itu, lanjut Dirut PT CLM yang sah itu, dilakukan belum lama ini pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

"Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir," ujar Helmut.

 BACA JUGA:Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT. Aserra Capital (Aserra Group)  ingin membeli saham PT APMR yang merupakan pemilik mayoritas PT CLM.

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.


Momen pegawai PT Cipta Lampia Mandiri lakukan pekerjaan.-clmmining.com-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: