Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Bareskrim Fokus Selesaikan Pemberkasan

Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Bareskrim Fokus Selesaikan Pemberkasan

Aiptu (Purn) Ismail Bolong-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Ismail Bolong segera memasuki babak baru. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Bareskrim Polri fokus menyelesaikan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal. 

Yakni kasus tambang ilegal di Kaltim dengan tersangka Ismail Bolong agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Dedi di Jakarta, Sabtu 17 Desember 2022.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

Yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Ledakan Tambang Sawahlunto, Ini Penjelasan Kepala Teknik Tambang PT NAL

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kadiv Humas Dedi menyebutkan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Menurut ia, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: