Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Pejabat Pemkab Kutai Barat

Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Pejabat Pemkab Kutai Barat

Ilustrasi - Tambang Batubara--

FIN.CO.ID - Pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Kalimantan Timur dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 7 Februari 2024.

Pejabat Pemkab Kutai Barat tersebut dipanggil untuk diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Saksi yang diperiksa yaitu AJ selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya pejabat-pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Kalimantan Timur diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 5 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Kutai Barat terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi penerbitan IUP.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat).

2. AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

3. A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: