Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kini Total 11 Orang

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kini Total 11 Orang

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kini Total 11 Orang--

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

Tersangka tersebut adalah General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL. 

"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.

Kuntadi menyebut penandatanganan kerja sama itu guna mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.

Kuntadi menjelaskan, tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. 

"Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.

BACA JUGA:

Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Adapun rinciannya yaitu: 

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: