APNI Tegaskan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Mesti Terdaftar di Kementerian ESDM

APNI Tegaskan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Mesti Terdaftar di Kementerian ESDM

Ilustrasi pertambangan nikel.-clmmining.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang IUP mesti terdaftar di Kementerian ESDM.

APNI beranggapan bahwa dengan terdaftar di Kementarian ESDM tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey ketentuan mengenai keharusan didaftarkannya perubahan pemegang saham perusahaan pemegang IUP Produksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan.

"Bahwa IUP Produksi (dan jenis IUP lainnya) tidak bisa diperdagangkan dan tidak bisa dipindah tangankan begitu saja tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Meidy.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Maroko Ciptakan 3 Fakta Tak Kasat Mata Meski Takluk dari Prancis

Apa yang disampaikan oleh Meidy Katrin tak lepas dari sejumlah kasus pengambilalihan saham perusahaan pemegang IUP yang akhir-akhir ini terjadi di daerah pertambangan Indonesia.

Terlebih ada diantara kasus pengambilalihan saham tersebut terjadi secara tidak sah dan melawan hukum.

Serta tidak didasari dengan kesepakatan jual beli atau akuisisi saham yang fair berdasarkan tata cara yang lazim berlaku di NKRI.

Salah satu contoh kasus pengambilalihan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum itu terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) oleh PT Aserra Mineralindo Investama pada tanggal 13 September 2022.

BACA JUGA:Cipta Lampia Mandiri Ambil Langkah Tegas ke CPS Buntut Akses Database Diberikan ke Pihak Lain

Pengambilalihan saham secara melawan hukum tersebut sempat mendapatkan pengakuan atau pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkum dan HAM) pada 14 September.

Akan tetapi kemudian dibatalkan (dicabut) kembali pada 31 Oktober 2022. Kendati demikian, di lapangan terjadi perkembangan lain.

Dimana diketahui pada 7 November 2022 terjadi pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM.


Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekjen APNI) Meidy Katrin Lengkey.-Screenshot YouTube/APNI TV-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: