Dirut PT Farhan Fadillah Lestari Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Usaha Pertambangan Kutai Barat

Dirut PT Farhan Fadillah Lestari Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Usaha Pertambangan Kutai Barat

Gedung Jampidsus Kejagung--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Farhan Fadillah Lestari dan 2 orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. 

Dikatakannya 3 saksi yang diperiksa yaitu:

1. AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.

2. AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.

3. WS selaku Direktur PT Manoor Bulan Lestari tahun 2008.

BACA JUGA:

"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024. 

Sebelumnya pejabat-pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Kalimantan Timur diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 5 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Kutai Barat terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi penerbitan IUP.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat).

2. AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: