3 Direktur PT Energi Batu Hitam Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Izin Tambang Kutai Barat

3 Direktur PT Energi Batu Hitam Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Izin Tambang Kutai Barat

PT Energi Batu Hitam--instagram

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Energi Batu Hitam termasuk direktur utama (dirut).

Pemeriksaan terhadap 3 direktur PT Energi Batu Hitam terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"3 Saksi yang diperiksa yaitu DH selaku Direktur Utama PT Energi Batu Hitam, DL selaku Direktur PT Energi Batu Hitam, dan DH selaku Direktur PT Energi Batu Hitam," katanya dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:

Diketahui dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Sendawar Jaya penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: