Curi Motor di Area Parkir Busway Puri Beta 2, Enggak Punya Tiket, Motor Curian Ditinggal Kabur Pelaku
Barang bukti sepeda motor tang dicuri pelaku--
Selanjutnya pelaku MRA berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku dibawa ke polsek Ciledug guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: