Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini

Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini

Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022-kompas-tangkapan layar Youtube

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: