Terungkap Alasan Kowad Grace Ersi Rooman Ngaku Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Padahal Suka Sama Suka

Terungkap Alasan Kowad Grace Ersi Rooman Ngaku Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Padahal Suka Sama Suka

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman-fin/diolah-istimewa

Ternyata keduanya telah sering melakukan hubungan intim, dan terdapat affair diantara keduanya. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Ditinggal Pergi Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Letda Caj GER Syok Sudah Tak Berbusana

BACA JUGA:Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka. 

"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa, Kamis, 8 Desember 2022.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah. 

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

BACA JUGA:Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...

BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman Baru Berkarir 1 Tahun di TNI

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: