Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Wanita ini Dipenjara 10 Bulan

Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Wanita ini Dipenjara 10 Bulan

Ilustrasi gadaikan motor kredit--fajar.co.id

FIN.CO.ID- Niat untung malah buntung. Resna Yespita, seorang wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Padang masuk penjara karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. 

Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsurang ke-9 Resna mulai mangkir membayar angsuran.

BACA JUGA:

ACC Padang selaku kreditur mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya. 

ACC Padang juga melakukan penagihan dengan mengunjungi tempat tinggal Resna namun tidak berhasil bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. 

Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke polsek Padang Barat. Resna akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang. 

Pada tanggal 14 November 2023 Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Padang Muhammad Supran angkat bicara mengenai kasus Resna Yespita tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum. 

BACA JUGA:

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia" katanya, Selasa 7 Mei 2024.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

Lebih lanjut Supran mengatakan bahwa pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. 

“Customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat”, kata Supran. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: