Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres pada Anggota Kostrad, KSAD: Kita Cek Dulu Apa Benar Pemerkosaan

Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres pada Anggota Kostrad, KSAD: Kita Cek Dulu Apa Benar Pemerkosaan

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman -Dispenad-Twitter

 BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Perkosa Anggota Kostrad, KSP Moeldoko Bereaksi Keras: Tak Ada Toleransi

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. 

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: