Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak bersama pengusaha Semarang Agus Hartono-dok-

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum. Sebab, domainnya ranah perdata yang dipaksakan jadi pidana.

"Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya. Tetapi tetap dipaksakan," terang Agus.

Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman (kini Sesjampidsus, Red) menjabat Kajati Jateng.

"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah putusan pengadilan," urainya. 

Hal senada disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dia menyatakan pihaknya senang atas putusan praperadilan tersebut. "Kita masih menunggu salinan putusannya," pungkas Kamaruddin.  

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. 

Oknum Kejati Jateng itu diduga  meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

BACA JUGA:Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.

Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.  

Fin.co.id memperoleh copy atau salinan dokumen Surat Teguran Hukum yang ditulis oleh Agus Hartono tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: