Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng
Kamaruddin Simanjuntak bersama pengusaha Semarang Agus Hartono-dok-
Menurut Ketut Sumedana, semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Dari tahapan pemeriksaan yang masih berjalan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab, Agus Hartono sebagai pihak yang menyampaikan adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan kejaksaan.
Ketut Sumedana berharap Agus Hartono segera datang untuk memenuhi undangan Kejaksaan. Tujuannya untuk membuktikan adanya dugaan upaya pemerasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Agus Hartono membenarkan dirinya tidak hadir saat akan dilakukan klarifikasi di Kejaksaan.
Agus Hartono mengatakan ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang. Namun jadwal undangan yang disampaikan kejaksaan bersamaan waktunya dengan putusan praperadilan.
"Saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," kata Agus Hartono.
Dia pun mempertanyakan sikap kejaksaan yang dinilainya tidak menghormati putusan pengadilan. "Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3. Karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," terang Agus.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum Kejati Jateng pada Selasa, pekan depan.
Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kalah melawan pengusaha Semarang Agus Hartono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam putusannya, majelis hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Agus Hartono mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Jateng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Sumber: