Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

YN Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

Kali ini Kejagung menetapkan satu tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri berjumlah 6 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan YN sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin pada 2016-2022.

YN merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

BACA JUGA:Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah enam orang.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu YN," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.

Dijelaskannya, YN berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. 

Dikatakannya, YN telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik sejak, tanggal 14 November 2022.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

Setelah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan, akhirnya terhadap YN dilakukan penangkapan.

YN ditangkap di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

"Terhadap YN, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2022," katanya.

Dikatakannya, YN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: