Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak bersama pengusaha Semarang Agus Hartono-dok-

Pada surat itu, Agus Hartono juga menyebut nama Andi Herman (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang sejak  27 Oktober 2022 lalu menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo

Seperti dilihat Fin.co.id, di awal suratnya, Agus Hartono menulis kalimat 'dengan hormat'. 

Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata

"Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tulis Agus Hartono dalam surat tersebut seperti dikutip Fin.co.id pada Kamis, 24 November 2022. 

Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.

"Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan Juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," lanjut Agus Hartono dalam suratnya. 

Menurut Agus Hartono, dugaan permintaan uang tersebut disampaikan Putri Ayu Wulandari atas perintah Kajati Jateng kala itu. 

"Bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.). Namun karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda , maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut," urai Agus Hartono.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: