8 Kapal Ilegal Diamankan dari Perairan Kepulauan Seribu

8 Kapal Ilegal Diamankan dari Perairan Kepulauan Seribu

Kapal ilegal diamankan saat tangkap cumi-cumi di Kepulauan Seribu. (ist)--

Pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.

Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. 

Sedangkan sebanyak 8 kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.

"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tukas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: