Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

--

Hatta mengatakan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel [email protected] atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: