Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Ini

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui penindakan peredaran hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal. Kali ini penindakan dilakukan di wilayah Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Miliaran Barang Ilegal di Pasuruan dan Banjarmasin

BACA JUGA:Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

Di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal pada periode 2 hingga 7 November 2022.

Bea Cukai berhasil mengamankan 7,53 juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp4.788.823.680,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal, pada Rabu (02/11), dengan modus ditutup dengan karpet.

Selanjutnya, pada Senin (07/11), petugas Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggagalkan dua upaya peredaran rokok ilegal dengan hasil penindakan masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Tiga Wilayah Ini

Sementara itu, di Banjarmasin, Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Rabu (12/10) dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/10).

Atas dua penindakan ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp213.236.208,00.

Kemudian pada bulan November, Bea Cukai Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 80.000 batang di Jalan A. Yani KM 16 Karang Anyar, Kabupaten Gambut, pada Sabtu (05/11)

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp61.099.200,00.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kunjungi Beberapa Kota di Jateng dan DIY

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: