Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Restorative Justice-ilustrasi-
Perkara ini kembali mencuat setelah terjadi perbincangan di media sosial usai media Konde merilis ulang kronologi peristiwa tersebut beserta perkembangan kasusnya.
Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum. https://t.co/kvaur660RU — Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 21, 2022
Rakor di Polhukam (21/11/22) yg mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan. — Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 21, 2022
Hrs diingat, penyelesaian dgn "restorative justice" (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami???? — Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 21, 2022
Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda. https://t.co/G2rH9WNIal — Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 21, 2022
Sumber: