Mahfud MD Apresiasi Putusan MK Tolak Pilkada Ditunda: Bagus untuk Hentikan Langkah Jokowi

Mahfud MD Apresiasi Putusan MK Tolak Pilkada Ditunda: Bagus untuk Hentikan Langkah Jokowi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-

FIN.CO.ID- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 diundur dari jadwal yang telah ditentukan. 

Perkara tersebut tertuang dengan nomor 12/PUU-XXII/2024. MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah dan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024.

Mahfud MD mengaku salut dengan keberanian MK tersebut. Dia menilai, putusan MK itu sekaligus untuk menghentikan langkah-langkah Presiden Jokowi dalan mengintervensi Pilkada 2024.

BACA JUGA:

"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Mantan Menko Polhukam ini menilai, upaya jadwal Pilkada diundur diduga merupakan akal-akalan pemerintah Jokowi untuk intevensi jalannya Pilkada. Sebab, jika Pilkada digelar November 2024, saat itu Jokowi sudah selesai dari tugasnya sebagai presiden. 

“Jadwal Pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah, karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi pemerintahan tetap, yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” ucapnya.

BACA JUGA:

“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU Pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” imbuh Mahfud MD. 

Mahfud menilai, dengan penolakan MK atas jadwal Pilkada ditunda, telah mengembalikan hati nurani MK sendiri. 

“Saya sudah salut kepada MK, sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” kata dia.

Sebagai informasi, MK telah melarang jadwal Pilkada 2024 untuk diubah. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: