Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Restorative Justice-ilustrasi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Restorative Justice tidak berlaku dalam kasus pemerkosaan. Termasuk kasus yang telah di-SP3 oleh Polresta Bogor. 

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). 

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Kasus Pemerkosaan tak Bisa Ditutup, Apalagi Hanya Nikah Pura-Pura

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan serius.

"Hrs diingat, penyelesaian dgn "restorative justice" (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami," tegas Mahfud MD melalui thread di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 22 November 2022. 

Mahfud MD menyatakan kasus pemerkosaan tidak bisa ditutup dengan mencabut laporan. Terlebih hanya dengan modus menikah pura-pura.

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," terang Mahfud MD. 

BACA JUGA:Mahfud MD Sentil SP3 Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Laporan dan Pengaduan Itu beda

Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan adalah kejahatan yang serius dan biadab. Karena itu, perkaranya harus dilanjutkan. 

"Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda," papar Mahfud MD. 

Karena itu, lanjut Mahfud MD, kasus pemerkosaan yang dialami NDNC tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pelakunya adalah empat rekan kerjanya.

BACA JUGA:Koreksi SP3 Polresta Bogor, Mahfud MD: Pemerkosaan Itu Biadab

Menurut Mahfud MD, kasus tersebut tidak bisa dihentikan dan harus dilanjutkan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: