Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Restorative Justice-ilustrasi-

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," jelas Mahfud MD. 

Mahfud MD menyatakan hasil rakor di Polhukam yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor tersebut sepakat kasus itu dilanjutkan proses hukumnya.

"Rakor di Polhukam (21/11/22) yg mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," lanjut Mahfud MD.

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Masak Perkosa Ramai-Ramai Kasus di-SP3

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai surat perintah penyidikan pada 1 Januari 2020.

Polisi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus ini dan melakukan penahanan.

Namun, pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian dengan pihak tersangka. Perjanjian itu melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim.

Tak hanya itu. Turut dilampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka). Kemudian bukti foto nikah di KUA Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

BACA JUGA:6 Pelajar Tendang Nenek Tua, Mahfud MD: Sangat Biadab!

Berdasarkan perjanjian dan permohonan tersebut, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020. Kesimpulannya proses penyidikan dihentikan alias SP3.

"Penghentian penyidikan dilakukan dengan pertimbangan adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak," jelas Doni Erwanto.

Diketahui, pegawai Kemenkop berinisial NDNC diperkosa empat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. 

BACA JUGA:Usai Mahfud MD Komen di Twitter, 6 Pelajar Pramuka Penendang Nenek-Nenek Ditangkap

Keempat pelaku itu adalah ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun pada 16 Maret 2020 Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: