Besaran UMK Yogyakarta Tahun 2023, Kebutuhan Hidup Layak Mencapai Rp4,2 juta per Bulan

Besaran UMK Yogyakarta Tahun 2023, Kebutuhan Hidup Layak Mencapai Rp4,2 juta per Bulan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

BACA JUGA:Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

Karena itu, ia mengatakan besaran pasti nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti dan masih menunggu hasil pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta perwakilan buruh.

Terkait tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta yang meminta Pemda menaikkan UMK 2023 menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.

Menurut Aji, Pemda DIY belum bisa memastikan karena tetap menunggu besaran UMP.

"Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar penghitungan tadi," kata Baskara Aji.

Aturan Upah Minimum Tahun 2023 Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BACA JUGA:Kerusuhan Padang Ratu Lampung Mes Karyawan PT Gunung Aji Jaya Dibakar di 3 Lokasi, Ini Penyebabnya

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: