Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 Ditetapkan Rp2.125.897, Naik Rp144.115 dari Tahun Lalu

Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 Ditetapkan Rp2.125.897, Naik Rp144.115 dari Tahun Lalu--
fin.co.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.
"Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa 21 November 2023.
Beny mengatakan kenaikan UMP Yogyakarta 2024 diputuskan Gubernur DIY Sri Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.
"Tahun ini kenaikan UMP (Yogyakarta 2024) cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," ujar dia.
Menurut Beny, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang bakal diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.
BACA JUGA:
- Hasil Ujian CAT PPPK Kemenag DIY Bisa Dilihat Secara Langsung
- Besaran UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 Naik Jadi Segini
"Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," kata dia.
Beny menjelaskan penghitungan UMP Yogyakarta 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY, lanjut dia, penghitungan UMP Yogyakarta 2024 mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi oleh para pekerja serta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Berikutnya, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen sehingga diperoleh besaran inflasi yang telah dirasionalisasi dari semula 3,31 persen menjadi 5,70 persen.
Anggota Dewan Pengupahan DIY unsur akademisi Arif Hartono mengatakan rasionalisasi inflasi murni menggunakan pendekatan akademisi.
Menurut dia, rasionalisasi diperlukan karena inflasi DIY sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 3,31 persen tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup para pekerja jika digunakan sebagai variabel penghitungan UMP 2024.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 Naik 2,96 Persen, Buruh Akan Terima Gaji Sebesar Ini
- Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381
"Kalau kita menggunakan inflasi yang dirilis BPS 3,31 persen yang meliputi kurang lebih 400 komoditas, tentu saja tidak semuanya itu relevan dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup teman-teman pekerja," tutur akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur serikat pekerja Yatiman menyatakan pihaknya menerima besaran kenaikan UMP yang diputuskan Gubernur DIY sebagai jalan tengah bagi kesejahteraan pekerja dan pengusaha.
"Mungkin ada yang tidak puas dengan kenaikan ini, tapi supaya mensyukuri berapa pun kenaikan UMP dari yang diberikan oleh Gubernur DIY," ucap Yatiman.
Demikian pula, Tim Apriyanto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyepakati UMP DIY tersebut serta berkomitmen menaati regulasi yang ditetapkan terkait upah yang resmi berlaku pada 2024 itu.
"Kami menghargai, menghormati, dan percaya dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari akademisi terkait rasionalisasi terhadap inflasi di DIY," kata dia.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: