Besaran UMK Yogyakarta Cuma Rp2,1 Juta, Tapi Kebutuhan Layak Capai Rp4,2 Juta per Bulan

Besaran UMK Yogyakarta Cuma Rp2,1 Juta, Tapi Kebutuhan Layak Capai Rp4,2 Juta per Bulan

Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta hanya separuh dari kebutuhan layak berdasarkan hasil survei pekerja.

Karenanya pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta berharap penetapan UMK Yogyakarta 2023 tidak didasarkan pada PP 36 Tahun 2021 tetapi pada kebutuhan hidup layak.

Berdasarkan survei yang dilakukan, KSPSI menyebut kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4,2 juta per bulan.

Sedangkan UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan. 

BACA JUGA:Besaran UMK Yogyakarta Tahun 2023, Kebutuhan Hidup Layak Mencapai Rp4,2 juta per Bulan

Artinya kebutuhan layak di Kota Yogyakarta dua kali lipat UMK.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berharap pemerintah pusat bisa segera menetapkan dan menginformasikan angka dari sejumlah indikator yang nantinya digunakan untuk menyusun upah minimum kota 2023.

"Sampai sekarang, angka-angka indikator itu belum turun, jadi belum ada yang bisa dimasukkan dalam formula penghitungan," kata Kabid Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari dikutip Minggu, 20 November 2022.

Rihari menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Dalam Negeri yang diikuti secara daring pada Jumat (18/11), dinyatakan bahwa daerah diminta menunggu penetapan angka hasil survei dari BPS untuk penghitungan UMK.

BACA JUGA:Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Segini Besarannya?

"Kami di daerah pun berharap, angka-angka indikator itu segera ditetapkan dan dikirim secepatnya," katanya.

Sedangkan terkait waktu penetapan upah minimum kota (UMK), lanjut Rihari, juga belum ada kepastian meskipun dari informasi awal yang beredar ditetapkan paling lambat 7 Desember.

"Apakah nanti akan maju atau mundur dari tanggal tersebut, juga belum tahu," katanya.

Ia pun belum bisa memastikan dasar hukum yang akan digunakan untuk penetapan UMK 2023. "Yang pasti, penetapan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: