Daftar Besaran UMK Tahun 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta dari Terbesar hingga Terkecil

Daftar Besaran UMK Tahun 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta dari Terbesar hingga Terkecil

Daftar Besaran UMK 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta dari Terbesar hingga Terkecil--

fin.co.id - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan. 

UMK tahun 2024 DIY Yogyakarta telah ditetapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Hasilnya, Kota Yogyakarta memiliki UMK 2024 dengan besaran tertinggi di angka Rp2.492.997,00.

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis 30 November 2023.

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar dia.

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2024 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,24 persen dari tahun ini.

BACA JUGA:Besaran UMK Makassar 2024 Rp3.643.321 atau Naik 3,41 Persen

Beny menyebutkan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997,00 dengan kenaikannya Rp168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun ini.

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.216.463,00, naik Rp150.024,18 atau 7,26 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.188.041,00 naik Rp138.815,00 atau 6,77 persen.

Besaran UMK tersebut sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.

Beny mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMK Kabupaten Tangerang 2024 Naik 12 Persen

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, lanjut Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: