Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Segini Besarannya?

Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Segini Besarannya?

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Provinsi Yogyakarta tahun 2023 bakal ditetapkan. 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadwalkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada 28 November 2022.

BACA JUGA:Ojo Dibandingke, Ini Potret Iriana Jokowi saat Hadiri KTT APEC di Bangkok Thailand

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penetapan itu mundur sepekan dari rencana sebelumnya karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," katanya, Jumat 18 November 2022. 

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.

BACA JUGA:Titik Terang Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Dua Anak Perempuan Korban Diperiksa Polisi

"Namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.

Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.

Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).

"Kalau dulu, bunyi PP Nomor 36 Tahun 2021, ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kami akan segera lakukan pertemuan lagi karena kami tidak bisa melakukan keputusan sepihak," kata dia.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

Karena itu, ia mengatakan besaran pasti nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti dan masih menunggu hasil pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta perwakilan buruh.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: