UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

YOGYAKARTA, FIN.CO.ID- UMP atau Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2023 resmi naik jadi Rp1.981.782,39.

Jumlah itu naik sebesar 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono pada Senin 28 November 2022.

Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan oleh Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000

Dijelaskan bahwa penetapan UMP Yogyakarta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia.

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

BACA JUGA:Besaran UMP Kalimantan Timur dan UMK IKN Nusantara 2023 Bakal Naik 4.45 Persen

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

Berikutnya, UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

"Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas," kata Aria.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: